Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli

News —Rabu, 30 Jun 2021 22:28
    Bagikan  
Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli
Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli | Ilustrasi/unsplash

BALI, DEPOSTBALI

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli.  Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

 aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat bersifat final. Tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

Baca juga: Inilah Daftar 5 Jembatan yang Angker dan Menakutkan di Indonesia

Baca juga: 5 of the Most Famous Balinese Food to Date

Aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

  1. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
  2. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

Baca juga: Mengenal Ciri-ciri Pemrograman Berorientasi Objek Untuk Pemula

Baca juga: Inilah Ciri-ciri Orang yang Licik dan Wajib Kamu Hindari

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  4. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  5. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  8. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  10. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  17. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
  18. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
  19. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  20. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
  21. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Baca juga: Hasil EURO 2020 - Jerman Takluk 0-2 Dari Inggris

Baca juga: The Mystery of the Bali Festival Park, a Performance Place that Turns into a Spooky Place

 

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Jawa Barat

  1. Sumedang
  2. Sukabumi
  3. Subang
  4. Pangandaran
  5. Majalengka
  6. Kuningan
  7. Indramayu
  8. Garut
  9. Cirebon
  10. Cianjur
  11. Ciamis
  12. Bogor
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Baca juga: Resep Makanan, Jukut Urab Makanan Nusantara Khas Bali

Baca juga: Mengenal Kecubung, Tanaman Memabukan ‘si Kecil’ Penghilang Kesadaran

Bali

  1. Kota Denpasar
  2. Jembrana
  3. Buleleng
  4. Badung
  5. Gianyar
  6. Klungkung
  7. Bangli

Baca juga: Resep Makanan Khas Bali Cara Membuat Entil, Makanan yang Mirip Seperti Ketupat

Baca juga: Omed-omedan Atau Ciuman Massal, Tradisi Unik yang Hanya Ada di Bali

Jawa Tengah

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purbalingga
  8. Pemalang
  9. Pekalongan
  10. Magelang
  11. Kota Pekalongan
  12. Kendal
  13. Karanganyar
  14. Jepara
  15. Demak
  16. Cilacap
  17. Brebes
  18. Boyolali
  19. Blora
  20. Batang
  21. Banjarnegara

Baca juga: Menguak Mitos Hantu Kuyang di Kalimantan yang Melegenda

Baca juga: Memanjakan Mata di Destinasi Wisata Ubud Bali yang Terkenal

 DI Yogyakarta

  1. Kulonprogo
  2. Gunungkidul

 Jawa Timur

  1. Tuban
  2. Trenggalek
  3. Situbondo
  4. Ponorogo
  5. Pasuruan
  6. Pamekasan
  7. Pacitan
  8. Ngawi
  9. Nganjuk
  10. Mojokerto
  11. Malang
  12. Magetan
  13. Lumajang
  14. Kota Probolinggo
  15. Kota Pasuruan
  16. Kota Batu
  17. Kediri
  18. Jombang
  19. Jember
  20. Gresik
  21. Bondowoso
  22. Bojonegoro
  23. Blitar
  24. Banyuwangi
  25. Bangkalan

Baca juga: Fenomena Objek Wisata di Ujung Barat Daya Pulau Bali “Pura Uluwatu“ 

Baca juga: Resep Makanan Nasi Jinggo Khas Bali dengan Isian yang Menggoyangkan Lidah

Dalam draf dokumen, tercantum sejumlah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM darurat. Pembagian daerah tersebut merujuk hasil asesmen yang memperoleh nilai 3 dan 4.

Untuk asesmen kabupaten/kota yang memperoleh nilai 4 ada sekitar 45 daerah yang seluruhnya berada di Pulau Jawa.

Sementara, untuk asesmen kabupaten/kota yang memperoleh nilai nilai 3 ada sebanyak 76 kabupaten yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Putri
    Bagikan  

Berita Terkait