DEPOTSTBALI (KABUPATEN BADUNG),- Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan telah menyusun peta jalan transisi energi terbarukan dan komitmen menuju Net Zero Emission 2060.
Peta jalan dan komitmen tersebut disepakati oleh 160 anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang terdiri dari Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota, dan BUMD Migas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ADPMET 2022 ,di The Anvaya Beach Resort Bali, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).
Draf peta jalan transisi energi dan komitmen Net Zero Emission 2060 kemudian diserahkan oleh Sekjen ADPMET kepada Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil.
"Rakernas selesai dan berhasil menyusun roadmap transisi energi dan persiapan kita menuju Net Zero Emission 2060," kata Ridwan Kamil ditemui usai rakernas.
Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, disrupsi global warming dan potensi krisis energi harus direspons cepat dan kompak oleh daerah-daerah penghasil migas yang bernaung di ADPMET.
Ia menilai sejauh ini ADPMET mempunyai cara pandang dan kerja yang terukur dalam merespons hal itu.
“Disrupsi global warming dan krisis energi harus kita respons dengan cara yang kompak oleh daerah-daerah yang berhimpun di ADPMET. Kita sudah punya cara pandang dan kerja yang luar biasa," ujar pria yang juga menjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Membuat Keripik Singkong, Cemilan di Sore Hari
Kang Emil optimistis, peta jalan yang telah disusun ADPMET akan mendukung Indonesia secara keseluruhan menjadi lebih progresif dan cepat dalam transisi energi dan Net Zero Emission pada 2060.
"Mudah-mudahan dengan roadmap ini kita akan melihat Indonesia yang lebih progresif dalam transisi energi dan Net Zero Emission 2060," tuturnya.
Tindak lanjut dari komitmen ADPMET terkait Net Zero Emission 2060 tertuang dalam 12 tindakan yang akan terus dikawal. Beberapa tindakannya adalah dukungan perda, anggaran, keaktifan, hingga komitmen-komitmen lain yang terukur.
“Ada 12 tindakan yang akan terus kita monitor mulai keaktifan, dukungan perda, anggaran, dan komitmen-komitmen yang bisa diukur dengan jelas," sebutnya.
Dalam rakernas tersebut, Kang Emil menyampaikan kabar baik, bahwa daerah-daerah di ADPMET kini sudah mendapatkan haknya dalam pengelolaan Participating Interest 10 persen.
Ia menyebut, Provinsi Lampung juga dalam waktu dekat akan mendapatkan haknya dalam keterlibatan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas dari kontraktor.
"Dana bagi hasil atau Participating Interest 10 persen daerah demi daerah sudah mendapatkan haknya. Dalam waktu dekat Lampung PI 10 persennya sudah terpenuhi," ungkapnya.
Baca juga: Benarkan Tanaman Kecubung Memabukkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Kang Emil berharap, hal itu menjadi pemicu bagi daerah lainnya untuk melakukan akselerasi dalam mencapai keadilan sosial bidang energi.
"Ini harus menjadi pemicu daerah lain melakukan akselerasi dalam mencapai keadilan sosial bidang energi, dan akan terus kami perjuangkan melalui organisasi ini," ujarnya.
Pada rakernas yang dihadiri lima kepala daerah, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itupun untuk pertama kalinya ADPMET memberikan penghargaan kepada daerah dan BUMD yang terus berupaya melakukan transisi energi dan pengurangan emisi.
Penilaian menggunakan metode pendataan selama tiga bulan dengan melibatkan kementerian terkait dan Dewan Energi Nasional.
“Kita memberikan penghargaan beberapa kategori agar menjadi penyemangat, bahwa urusan energi tak hanya oleh pusat, tapi juga dari internal organisasi," kata Kang Emil.
Berikut daerah dan BUMD penerima penghargaan dari ADPMET:
- Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Perda RUED: Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh.
- Kategori Optimisme Energi Terbarukan dalam Bauran Energi RUED 2025: Provinsi Lampung.
- Kategori Agresivitas Tinggi dalam Transisi Energi Terbarukan: Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kategori Capaian Kinerja Daerah Anggota ADPMET dalam Penggunaan Energi Terbarukan: Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Siak.
- Kategori Komitmen Daerah dalam Keaktifan di ADPMET: Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
- Kategori BUMD Pengelola Bisnis Energi Terbarukan dengan Kapasitas Produksi Terbesar: PT Sumsel Energi Gemilang.
- Kategori BUMD Paling Agresif dalam Pemanfaatan Pendapatan Participating Interest 10 Persen: PT Migas Utama Jabar. (Ali)