BALI, DEPOSTBALI
Pencopotan salah satu unit di Satreskrim Polresta Denpasar karena telah menganiaya perempuan pemandu lagu di sebuah karaoke.
Dalam surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021 Iptu A ditugaskan untuk melaksanakan tugas barunya sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjadi pemeriksaan Propam.
Baca juga: Inilah Arti Mimpi Untuk Kamu yang Pernah Mengalami Mimpi Menikah
Anggota polri dilarang untuk masuk ke dalam tempat hiburan jika tidak ada surat tugas. Maka dari itu pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat hiburan tersebut.
Seperti yang dikabarkan bahwa penganiayaan perempuan pemandu lagu di karaoke pada 25/05/2021. Pada awalnya Iptu A karaoke ditemani perempuan pemandu lagu berinisial MY (23).
Baca juga: Salah Satu Kuliner Khas Bali yang Populer Yaitu Sate Penyu Dengan Bumbu Pedas
Entah apa yang membuat Iptu A marah kepada MY sehingga Iptu A menampar My. Sebelumnya MY keluar dari ruangan karaoke itu dan Iptu A menemukan MY dan menghampirinya.
Baca juga: Video Mesum WNA di Bali Viral di Media Sosial dan Salah Satu Pemerannya WNI
Iptu A masuk ke dalam mobil dan MY melemparkan handponenya ke arah mobil itu. Iptu A turun dari mobil lalu kembali menampar dan menendang MY hingga tersungkur.
Akibat peristiwa tersebut MY mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya. Dilansir dari metroonlinentt