DEPOSTBALI-, Seorang pria tega menjual kekasihnya sendiri di aplikasi, hal itu membuatnya harus berdiskusi dengan polisi.
Hal itu diungkapkan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang berhasil menangkap dua mucikari berinisial DEP (22) dan HAD (24).
Mengutip dari akun Instagram @infokotabandung, keduanya diciduk di salah satu apartemen Kota Bandung.
Terkait hal ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut menawarkan jasa kencan melalui aplikasi. Kasus ini terungkap pada 30 September 2023 lalu.
Tersangka mengaku bahwa tarif dari wanita yang dia jual di aplikasi bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan.
Baca juga:Simak, Cara Atasi Oksidasi Saat Bermake up
Apalagi salah satu dari lima korban adalah kekasih dari tersangka.
“Tersangka HAD dan DEP ini memaksa pacarnya untuk melakukan prostitusi online dan mengajak teman-temannya terlibat dalam prostitusi online,” ujar Budi.
Tidak hanya itu, dari lima korban, 3 di antaranya masih anak-anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, alat komunikasi hingga alat kontrasepsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 2, 11, dan Pasa 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak khususnya wanita untuk selalu menjaga pergaulan, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Dikki Wahyu Afandi)
Baca juga: Resep Membuat choux au craduelin yang Berasal dari Negara Prancis