DEPOSTBALI,- Lalu, bagaimana kelanjutkan Kasus Tangmo Nida? Belum bisa dipastikan apakah Tangmo Nida buang air kecil sebelum meninggal dunia atau tidak.
Minggu, 13 Maret 2022
Salah satu dari dua departemen forensik telah melaporkan hasil pemeriksaan lanjutan yang menunjukan bahwa kondisi jaringan dari luka terbesar berada di paha kanan bagian dalam adalah luka yang terjadi sebelum kematian. Lukanya masih berubah dan pendarahan di bagian tepi luka tidak memotong aorta sehingga bukan luka yang fatal. Menurut mereka, jika luka terjadi sebelum kematian, itu akan berbeda. Yaitu tidak ada pendarahan dan jaringan tidak ada yang sobek.
Senin, 14 Maret 2022
Ibu Tangmo Nida, Panida Sirayuthyothin dan pengacaranya meminta penjelasan langsung dari dokter forensik di rumah sakit polisi. Hasil autopsi kemudian mengumumkan bahwa tidak ditemukan adanya gigi yang patah. Dokter forensik membuka mulut Tangmo untuk melihat apakah giginya masih lengkap atau tidak. Hasil otopsi juga menunjukan tidak adanya kekerasan fisik. Luka besar di paha bagian dalam Tangmo juga bukan luka dalam seperti yang ramai diberitakan. Melainkan mengenai tendon yang disebabkan oleh objek taham tapi masih belum diketahui penyebabnya.
Pembusukan di wajah juga merupakan ciri khas proses pembusukan pada jenazah tenggelam pada umumnya. Tentang luka memar di tubuh dalam foto yang beredar sebenarnya adalah saat jenazah belum dibersihkan. Karena setelah dibersihkan, ternyata tidak ada memar sama sekali.
Baca juga: Terjadi di Tahun 2008, “Kisah Pocong Ririn” Bagian 6
Jenazah Tangmo Nida sebelumnya akan dimakamkan pada 11-13 Maret. Namun karena masih menimbulkan banyak pertanyaan, jenazah Tangmo Nida akhirnya diautopsi ulang.
Kamis, 31 Maret 2022
Hasil autopsi kedua Tangmo Nida dirilis. Dari hasil otopsi tersebut, ada 9 poin yang diberikan laporannya kepada Ibu Tangmo. Ada juga 22 luka di bagian kaki dan juga persendian. Selain ada 22 luka kecil yang ditemukan di kaki, tidak ada lagi perbedaan besar lainnya dari dua hasil otopsi.
Rabu, 26 April 2022
Kantor Polisi Nonthaburi resmi menutup kasus kematian Tangmo Nida. Dalam kasus ini, menetapkan tiga orang tersangka karena sudah membuat kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ketiga orang tersebut adalah Wisapat Manomaikrat atau Sand, Painon Treekanjananun alias Robert dan Tanupat Lerrtaweewit atau Por. Sedangkan Idsarin Juthasuksawat atau Gatick dituntut atas memberikan kesaksian palsu dan menghancurkan barang bukti.
Namun, hingga kasus ini ditutup, publik masih terus mempertanyakan terkait kematian Tangmo Nida.* (PARISAINI R ZIDANIA)\
Baca juga: Kilas Balik Kematian Artis Cantik Thailand (Bagian 1), RIP Tangmo Nida