Hindari Kendala Saat Mudik, Catat Nomor Penting Ini

News —Jumat, 29 Apr 2022 13:17
    Bagikan  
Hindari Kendala Saat Mudik, Catat Nomor Penting Ini
Nomor penting kala mudik.* (Grafis: Renaldi)

DEPOSTBALI,- Mudik tahun 2022 ini diprediksi membludak karena pada tahun-tahun sebelumnya ada larangan untuk melakukan mudik akibat pandemi.  Jika berencana mudik, sebaiknya mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, seperti kondisi fisik dan kendaraan sudah 100% fit.

Untuk keamanan dan kenyamanan di jalan, ada beberapa nomor penting yang sebaiknya dicatat dan disimpan diponsel masing-masing.  Apabila ada kondisi-kondisi di luar rencana, jangan panik!  Ada saluran yang bisa membantu kita selama mudik, dengan menghubungi nomor-nomor yang telah ditentukan.  Catat ya!

  • Pusat Kritis Kementerian Kesehatan : 0812-1212-3119
  • One Call Center Jasa Marga : 14080
  • BBM Pertamina Delivery Service : 135
  • Informasi Jalan Tol : 0813-8006-8000
  • Kepolisian : 110
  • Pemadam Kebakaran : 113
  • Basarnas : 115
  • Ambulans/Kemenkes : 118/119
  • BNPB : 117
  • PUPR : 158
  • Kemenhub : 151
  • Direktorat Lalu Lintas Polri : (021) 798 9702

Apabila mengalami situasi darurat, dapat menghubungi nomor-nomor tersebut diatas.  Nomor tersebut menghubungkan kita dengan operator dari  instansi.  Lalu operator akan meneruskan permintaan kepada petugas terdekat untuk melakukan penanganan secara cepat.

Baca juga: Sekitar 30 Ribu Personil Siaga untuk Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022 di Jawa Barat

Baca juga: Imunisasi Bisa Menyelamatkan Lebih Dari 32 Juta Jiwa

Syarat mudik dalam negeri

Mengutip laman covid19.go.id, berikut persyaratan mudik untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika sudah booster.  Akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR.  Hasil tes 3X24 jam sebelum keberangkatan, dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

Kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu, masyarakat wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Baca juga: Trending di Twitter #GetWellSoonKyungsoo, DO Positif Covid-19

Baca juga: “Pengabdi Setan 2: Communion”, Penuh Teror Menegangkan

Syarat kedatangan luar negeri

Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri, maka ditetapkan:

Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19.  Yaitu, hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura.  Berlaku untuk yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.  Selain itu masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau.  Dan, telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Ketiga, kewajiban entry test berlaku bagi PPLN yang suspect COVID-19.  Atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.  Serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat.  Exit test wajib bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama, paling minimal 14 hari sebelum keberangkatan.  Atau belum sama sekali serta PPLN.

Persiapkan mudik dengan matang.  Hati-hati di jalan, jaga diri di perjalanan.  Semoga selamat sampai tujuan.* (RENALDI)

Baca juga: “Pengabdi Setan 2: Communion”, Penuh Teror Menegangkan

 

 

 

 


Editor: Ajeng
    Bagikan  

Berita Terkait