DEPOSTBALI
Sejak dibukanya nomor hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, Polda Jabar sampai saat ini telah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
"Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin," Jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Beberapa Gangguan Mental yang Kalian Harus Ketahui
Dirreskrimsus Polda Jabar mengakui, meskipun sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, namun pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jabar beralasan, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, yakni apakah aduan tersebut berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu atau bukan.
Baca juga: Beberapa Gangguan Mental yang Kalian Harus Ketahui
"Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol illegal PT TII (DIY) atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol illegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," jelas Dirreskrimsus Polda Jabar.