DEPOSTBALI.COM - Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Putra Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater Subang sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang seksama atas kasus tersebut.
“Ya, Sadira akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Ciater, Subang, beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K ketika dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.
Seperti diketahui, sebuah kecelakaan lalulintas bus berisi rombongan SMK Lingga Kencana Depor, terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 11 penumpang bus meninggal dunia.
Pasca kejadian, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Jawa Barat melakukan langkah-langkah penanganan, guna memberikan kepastian hukum terhadap orang yang diduga sebagai tersangka.
Langkah yang dilakukan Polda Jabar bersama Satuan Lalulintas Polres Subang tersebut, kata Kombes Julis, mendapat dukungan penuh dari Korlantas Polri.
Baca juga: Persib Kontra Bali United, Coach Bojan Hodak : Ini Pertandingan yang tidak Mudah
Baca juga: Negara yang Paling Banyak Dihuni Orang Indonesia
Pertama, kata dia, kepolisian melaksanakan oleh TKP, kedua melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang termasuk pengemudi, kernet, penumpang Bus Putra Fajar dan saksi yang ada di TKP serta saksi ahli.
“Langkah ketiga, kami melakukan pemeriksaan fisik unit kendaraan Bus, yang didukung oleh Dishub Jabar dan Subang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Hasil dari langkah-langkah tersebut, kepolisian tidak menemukan bekas pengereman di TKP. Yang ada hanya bekas gesekan antara bus dengan aspal.
“Hasil pemeriksaan kami diketahui di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air, oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan didalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4%, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya, terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam,” kata Jules.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian akhirnya memutuskan untuk menetapkan Sadira, sopir Bus Putra Fajar sebagai tersangka.
“Kami juga akan meminta keterangan kepada pihak perusahaan transportasi serta para ahli transportasi, karena kondisi sopir sudah membaik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Ina)