DEPOSTBALI-, Jika kalian terkena tilang tentu saja hal itu cukup merepotkan apalagi bagi kita yang memiliki segudang aktivitas. Tapi biasanya terkena tilang juga itu karena ulah kita juga sih hehe, dan mungkin bagi pertama kali orang yang terkena tilang, mungkin saja dia bingung harus mengambil STNK nya ke mana, karena jika dilihat tentu saja proses ini sedikit rumit.
Bagi semua pengendara tentu saja harus mengetahui prosedur hukum yang berlaku, termasuk cara bagimana mengambil STNK yang terkena tilang.
Karena bagi pengendara yang melakukan pelanggaran tentu saja memiliki konsekuensinya tersendiri.
Bagi kalian yang kena tilang yang di tahan baik STNK ataupun SIM kalian bisa mengambilnya dengan cara berikut:
1. Hadir di pengadilan negeri sesuai jadwal
Kalian harus menghadiri pengadilan negeri sesuai dengan jadwal yang ada di dalam surat tilang. Biasanya di dalam surat tilang sudah mencangkup jadwal dan nomor tilang, dan ada juga alamat web yang tertera untuk pengambilan STNK atau SIM.
2. Mengambil nomer antrean
Setelah tiba kalian harus mengambil nomer antrean untuk masuk ke ruang sidang, dan kalian harus menunggu di depan ruang sidang.
menyarankan kalian untuk tidak pergi setelah mengambil nomor antrean di karenakan proses sidang tidaklah lama, dan jika kalian terlambat maka petugas biasanya akan menegur kalian.
Baca juga: 3 Kontroversi Ferdian Paleka, dari Prank Sembako Sampah hingga Jadi Promotor Slot
3. sidang berikutnya
Biasanya di dalam ruang sidang hakin akan memanggil sekaligus 10 – 20 orang, dan pelanggar hanya akan menjawab “ya” atau respon lainnya karena hakim akan membacakan pelanggaran yang kita lakukan secara berurutan.
4. Membayar denda di kasir dan mengambil STNK atau SIM
Setelah sidang selesai maka kalian akan di arahkan ke kasir untuk pembayaran denda, jumlah dendanya sendiri tentu saja akan berbeda-beda tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan dan keputusan hakim.
Jika pembayaran telah selesai, maka STNK atau SIM akan dikembalikan.
Nah itu dia cara mengambil STNK atau SIM jika kalian terkena tilang, semoga artikel ini dapat membantu kalian ya. (Erica R Feby)