DEPOSTBALI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kejari Serang menahan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022). Penahanan ini dilakukan atas kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
Nikita Mirzani ditangkap atas tuduhan tindakan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Ini Dia 4 Wakil Indonesia yang Lolos ke Babak 16 Besar di French Open 2022
Penahanan Nikita Mirzani berawal saat penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Seramg-Pandeglangdengan menggunakan mobil Toyota Innova B-1022-CVC. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinan Hutahaean.
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimphana tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. (PARISAINI R ZIDANIA)
Baca juga: Sinopsis Perempuan Bergaun Merah