DEPOSTBALI-, Mario Dandy kini harus menerima vonis dari hakim. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan David Ozora.
Akibat kasus penyiksaan tersebut, David Ozora harus menerima luka berat di bagian kepala, dan hakim memberikan vonis kepada Mario Dandy 12 tahun penjara pada Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy mengambil sendiri dalam kasus ini, Sean Lukas koleganya dalam aksi penyiksaan David Ozora juga divonis hakim . Vonis yang diterima Sean Lukas lebih ringan dari anak pegawai pajak tersebut yakni 5 tahun.
Selepas vonis hakim dibacakan, ayahanda David Ozora tampak menunggu di balik pintu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
“Siuuu,” ujar Jonathan Latumahina sambil melihat Mario Dandy keluar dari kursi pesakitan. Kepada wartawan dia mengaku menyambut positif vonis hakim kepada Mario dan kawan-kawan.
Baca juga: Here We Go, Philippe Coutinho Bakal Gabung Tim Liga Qatar
“Tanggapan saya vonis maksimal sesuai permintaan dan alhamdulillah dia sudah mendapat vonis maksimal,” ujar Jonathan Latumahina kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus perundungan dan penyiksaan Mario Dandy hingga David Ozora sempat menghebohkan publik. Di mana, putra kesayangan Rafael Alun tega menyiksa dengan brutal David Ozora.
Apalagi dia secara tega menendang bagian kepada David, lalu berselebrasi layaknya Cristiano Ronaldo. “Siuu,” teriak Mario Dandy usai menikmati David disusul gerakan ikonik pemain bola asal Portugal tersebut.
Tentunya aksi tersebut mendapat banyak kecamatan dari netizen. Mario Dandy harus menerima vonis 12 tahun kurungan penjara. (Dikki Wahyu Afandi)
Baca juga: Interauto Bandung Sprint Rally Tarmac 2023, Fredi Rostiawan: Saya Batasi 160 Starter