DPR Mengsahkan RUU kesehatan

News —Minggu, 16 Jul 2023 11:05
    Bagikan  
DPR Mengsahkan RUU kesehatan
RUU kesehatan

DEPOSTBALI-, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/07) kendati dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak pengesahan .

Di ruang sidang, Ketua DPR Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh anggota fraksi yang hadir apakah RUU Kesehatan bisa disetujui untuk disetujui menjadi UU?

“Setuju…” jawab seluruh anggota DPR.

Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar, Selasa (11/7/2023) lalu.

Dalam UU Kesehatan ini, ada 11 undang-undang di sektor kesehatan lama yang diubah. Pokok pembahasan yang disepakati Pemerintah dengan DPR berkaitan dengan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia dalam 20 bab dan 450 pasal.

Baca juga: Korea Open 2023 Pemain Bulutangkis Banyak yang tak Ikut

TR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan SIP

Salah satu isi RUU Kesehatan 2023 adalah dominasi organisasi profesi kesehatan. Pemerintah berpendapat bahwa beberapa masalah dapat diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk pembentukan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena biaya pengurusan izin praktik yang tinggi. Namun rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dari rata-rata Asia Tenggara sebesar 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum di Indonesia adalah 0,62 dokter per 1.000 penduduk, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Baca juga: Ini Dia Keunikan Zodiak Cancer

 

Editor: Widya
    Bagikan  

Berita Terkait