Polsek Babakan Ciparay Tangkap Preman yang Aniaya Pedagang Pasar di Bandung

News —Kamis, 4 Nov 2021 10:53
    Bagikan  
Polsek Babakan Ciparay Tangkap Preman yang Aniaya Pedagang Pasar di Bandung
Polsek Babakan Ciparay Tangkap Preman yang Aniaya Pedagang Pasar di Bandung

DEPOSTBALI

Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay mengamankan enam preman pasar yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Adapun enam pelaku itu berinisial H, CC, UN, RG, ES dan IS. Aksi penganiayaan itu dilakukan pada korban berinisial BB di Pasar Induk Caringin pada tanggal 17 September lalu.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi mengatakan, Pada tanggal 17 September pukul 01.15 WIB terjadi tindak pidana secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Motifnya yaitu tersangka merasa terancam oleh korban karena adanya video ancaman dari korban yang diketahui oleh para pelaku ini " ucap Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi di Mapolsek Babakan Ciparay. Kamis (4/11/2021)

Baca juga: Terkait Pinjol, Hotline Pengaduan Polda Jabar, Terima 231 Aduan

Kapolsek menambahkan, korban merupakan pedagang sayur yang mangkal di Pasar Caringin.

"Aksi penganiayaan itu dipicu oleh korban yang mengancam para pelaku melalui sebuah video". Tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan golok hingga korban terluka parah.

"Korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Dalam kasus itu ada tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO dan dalam pencarian polisi". Jelas kapolsek.

Akibat perbuatannya, Kapolsek mengatakan, enam pelaku disangkakan Pasal 170 huruf ayat 2 huruf 3e tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga: Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mutasi Menjadi Kabaintelkam, Irjen Pol Suntana Jabat Kapolda Jabar

"Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara". Pungkasnya. (Le)

Editor: Erica Regina F
    Bagikan  

Berita Terkait