Jatah Pengiriman Sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti 600 Ton

News —Sabtu, 9 Sep 2023 12:07
    Bagikan  
Jatah Pengiriman Sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti 600 Ton
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr Chanifah Listyarini, (foto:Bagdja)

DEPOSTBALI(CIMAHI).- Jatah pengiriman sampah dari Kota Cimahi ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti yang baru terbakar, hanya 600 ton sampai tanggal 24 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota, dr Chanifah Listyarini saat dikonfirmasi diruang kerjanya, membenarkan bahwa Cimahi hanya dapat mengirim sampah sebanyak 600 ton hingga 24 September 2023.

“Untuk sampai tanggal 24 September 2023, Cimahi dibatas pembuangan sampahnya sebanyak 600 ton,” jelas Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini, Rabu (6/9/2023).

Karena terbatasnya pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, hanya 600 ton, Rini menyarankan kepada seluruh masyarakat Cimahi, sebagai tanggap darurat sampah.

“Saya menyarankan kepada masyarakat Cimahi, agar tetap dapat memilah sampah organik, anorganik dan residu, kalau yang anorganik bisa dilakukan pengomposan,” terang Rini.

Namun apabila tidak memungkinkan, kata Rini, nantinya dapat dikumpulkan mengacu pada jadwal yang telah ditentukan oleh pihak DLH.

“Jadi seperti kemarin bahwa untuk jadwal hari Selasa itu sampah organik, Rabu kami akan menarik sampah anorganik, Kamisnya kita akan menarik sampah organik lagi, dan besoknya kita akan menarik sampah residunya,” jelas Rini.

Secara tegas Rini juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak DLH Kota Cimahi.

“Pasti sampah yang bertumpuk tersebut lama-lama akan habis kami angkut semua,”

Baca juga:Ramalan Zodiak Sagitarius yang Perlu Kamu Ketahui

Maka dari itu Rini mengharapkan sekali adanya kepedulian masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak pemerintah kota Cimahi dapat melakukan pemilahan sampah yang sudah disosialisasikan oleh kader Orang Cimahi Pilah Sampah (Ompimpah).

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan semua yang mengambil sampahnya juga dan mengumpulkan sampahnya juga,” harap Rini.

Titik berkumpulnya pun sudah ditentukan di masing-masing kelurahan. Yaitu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan bukan dikelurahan lagi, misalnya TPS I yaitu di Cilember, untuk menampung sampah dari Cigugur, dan Cibeureum, juga TPS Cipageran, untuk menampung dari Cipageran, Citeureup, dan Cibabat sebagian dan termasuk Pasar Atas Baru juga sudah diberikan jadwalnya ke RW-RW setempat.

Diakui Rini, masalah sampah restoran dan industri, sudah ada pengelolaannya oleh perusahaan itu sendiri.

“Sampah restoran dan industri sudah ada yang bergerak sendiri, karena sebagian besar sampah kita itu 70% itu di support dari sampah rumah tangga,” katanya.

Karena sampah rumah tangga yang menjadi prioritas utama oleh pemerintah Kota Cimahi.

“Kami diharapkan sekali lagi, kami tetap menghimbau masyarakat Kota Cimahi, untuk tetap pilah sampah karena ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 6 tahun 2019 pasal13, 14, dan 15 itu sudah sangat jelas dari pemilahan sampah sampai menyediakan wadahnya di masing-masing rumah itu dilakukan oleh yang punya rumah atau individu,” tegas Rini.

Itupun ada pula masyarakat yang enggan memilah sampah, namun kata Rini mengabaikannya melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.

“Kami memberikan ketegasan kepada masyarakat untuk memaksa mereka taat pada jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena pemerintah itu punya peran untuk mengatur yaitu di atur oleh perda untuk mengatur jadwal pembuangan sampah,” tandas Rini.

Selanjutnya kata Rini dengan adanya kader-kader Ompimpah yang tersebar disetiap RW dan edukasi door to door dengan 4 kader Ompimpah untuk dalam satu RW.

“Saya mengira itu sudah berjalan dan sekarang kader Ompimpah sudah masuk ke door to door colektion yang artinya kadang masyarakat sudah Milah, tapi sampahnya masih tercampur, makanya keluar jadwal saya mana yang organik dan anorganik agar tidak tercampur,”

Namun Rini mengakui dengan dibantu oleh kader-kader Ompimpah walaupun belum menjacapi 100 % masyarakat banyak yang mengerti mana untuk memilah sampah yang masuk katagori organik, anorganik dan residu.

Baca juga: Skema STY Tentang Timnas U23 Indonesia Siap Hadapi Taiwan

Editor: Widya
    Bagikan  

Berita Terkait