DEPOSTBALI,- Surrogate Mother adalah metode melahirkan melalui ibu pengganti. Prosesnya dilakukan melalui wanita lain atau disebut ibu pengganti. Metode ini biasanya dilakukan jika tidak dapat mengandung anak dengan cara yang biasa. Masalah yang biasa dihadapi adalah karena salah satu pasangan yang tidak subur sehingga mengalami kesulitan untuk hamil. Atau bisa digambarkan satu kondisi saat wanita lain meminjamkan rahim untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan keturunan.
Metode ini bisa dilakukan melalui inseminasi buatan dengan sperma pasangan pria. Pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, dan dilakukan oleh petugas medis yang kemudian ditanamkan kedalam uterus. Saat hamil, sel telur istri dan sperma suami menjalani fertilasi in vitro. Embrio yang dihasilkan dapat ditanamkan pada sang ibu pengganti. Biasanya dalam prosedur yang dijalankan, ibu pengganti akan menyerahkan semua hak pada orang tua aslinya.
Pelaksanaan surrogate ini sudah sering terjadi di Eropa dan Amerika Serikat dengan perjanjian hukum yang jelas. Hal ini dilakukan agar tidak ada masyarakat yang seenaknya menggunakan cara ini untuk bisa memperoleh keturunan.
Awalnya, proses bayi tabung dalam sejarahnya pertama kali dilakukan oleh dokter asal Inggris bernama Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe di tahun 1970-an. Namun pada tahun itu, hal ini masih ditentang oleh kalangan dokter dan pemuka agama. Namun kini, metode baru selain bayi tabung pun berkembang, yaitu surrogate mother. Tingkat keberhasilan dari metode ini memang tidak terlalu besar, namun tetap menjadi alternatif pasangan suami istri yang ingin segera memiliki momongan atau yang sudah lama menantikan buah hatinya.
Meskipun begitu, belum ada hukum yang jelas mengatur surrogate mother di Indonesia. Metode ini masih pro kontra, dan tidak semua negara mengizinkannya. –zz-
Baca juga: Priyanka Chopra dan Nick Jonas Berbagi Kabar Bahagia
Baca juga: “Thirty Nine”, Kisah Hangatnya Persahabatan