Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tasikmalaya, menciduk dua pria berinisial YP (26) dan OT(27). Keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya. Kedua warga tersebut diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil kuning berlogo MF.
Dari tangan YP, polisi mengamankan satu klip plastik bersisikan 123 butir dan satu buah handphone, sedangkan dari pelaku OT mengamankan sebanyak 366 butir obat pil kuning berlogo MF dan satu buah unit handphone yang dilakukan untuk transaksi
Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ikhwan menjelaskan, anggotanya telah menciduk dua pelaku pengedar obat terlarang berlogo MF pada hari Sabtu (09/09/2023).
Baca juga: Zodiak yang Lebih Betah Sendirian dari Pada Punya Pasangan, Ini dia Zodiaknya
“Kami amankan ratusan butir obat pil kuning berlogo MF dari tangan OT, dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari tersangka YP,” jelasnya, Senin (11/09/2023)
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka YP dia membeli barang tersebut melalui online dan menjualnya kepada tersangka OT. “Kami telah melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka, karena memiliki dan menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar persyaratan kemanan,” tegasnya Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.( M.Kris )
Baca juga: Perkiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya Hari Ini, 12 September 2023: Cerah Berawan